Menteri PPPA Minta Brimob yang Aniaya Siswa Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Hak Anak

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta agar Anggota Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di MTS berinisial AT hingga tewas di Maluku, bisa dihukum sesuai ketentuan.
Menurutnya, kematian anak itu bukan sekadar kabar duka, tetapi tragedi yang merenggut masa depan seorang anak yang seharusnya bisa beribadah, belajar, dan tumbuh dengan baik.
"Kehilangan ini adalah duka keluarga sekaligus tanggung jawab moral kita bersama," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Menteri PPPA: Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Harus Transparan
Dia menegaskan, kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan di mana pun tidak dapat ditoleransi. Negara memiliki wajib memastikan setiap anak dapat hidup aman dan hak-haknya dihormati.
Terkait dugaan keterlibatan aparat, Arifah menyatakan dukungan terhadap langkah tegas kepolisian. Dia menekankan proses pidana dan kode etik harus berjalan transparan dan akuntabel.
"Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, pelaku harus diberhentikan dan dihukum sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hak anak," jelasnya.
Kementerian PPPA juga mengapresiasi langkah DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku yang telah mendampingi keluarga korban, termasuk memastikan layanan medis dan visum et repertum.
Baca Juga: Personel Brimob Aceh Gabung Militer Rusia, DPR Wanti-wanti Dampak Diplomasi
Dia menyebut, kehadiran UPTD PPA dalam sidang kode etik sebagai bagian penting dari pengawasan dan perlindungan anak. Dia menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar setiap keputusan.
Maka ke depan pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga mendapat perlindungan hukum, medis, dan psikososial secara menyeluruh.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak diam jika melihat anak dalam bahaya. Dia meminta masyarakat melapor melalui layanan SAPA 129. "Perlindungan anak adalah tanggung jawab negara, keluarga, dan masyarakat. Kementerian PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








