RUU PPRT Masih Tahap Serap Aspirasi Publik, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus Utama

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih dalam tahap menerima partisipasi publik sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
"RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk, masih dalam tahap menerima partisipasi publik dan itu akan terus dilakukan," kata Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
DPR terus membuka ruang masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Pada peringatan May Day tahun lalu, pihaknya sempat berdiskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk menyerap aspirasi terkait substansi aturan tersebut.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Target RUU PPRT Disahkan Tahun Ini: Dari 2004 Enggak Tuntas-tuntas
"Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT," ujarnya.
Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penggodokan substansi RUU, agar benar-benar memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja rumah tangga. Dia menambahkan, mulai 5 Maret mendatang, proses partisipasi publik akan terus digencarkan hingga masuk tahap pembahasan final.
Baca Juga: Kemnaker Dukung RUU PPRT untuk Kepastian Hukum dan Jaminan Sosial
"Insyaallah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai," jelasnya.
Dia menilai, RUU PPRT memiliki cakupan luas karena menyentuh berbagai aspek ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara mendalam dan cermat.
"Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat," pungkas Dasco.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa









