Cara Klaim JHT 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat dan Proses Lengkap untuk Karyawan Aktif

AKURAT.CO Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen meskipun masih aktif bekerja dan belum pensiun.
Fasilitas ini ditujukan untuk persiapan hari tua atau kebutuhan mendesak lainnya, dengan syarat utama masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Proses klaim JHT 10 persen bisa dilakukan secara offline maupun online, memudahkan peserta untuk mencairkan dana tanpa harus berhenti bekerja.
Syarat Klaim JHT 10 Persen
-
Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
-
Status peserta aktif bekerja saat pengajuan
-
Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif
-
Dokumen yang dibutuhkan:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
-
KTP atau paspor yang masih berlaku
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
-
Buku tabungan atas nama peserta
-
NPWP, jika saldo JHT yang dicairkan lebih dari Rp50 juta
-
Cara Klaim JHT 10 Persen
-
Klaim Offline:
-
Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli
-
Isi formulir pengajuan klaim JHT 10 persen
-
Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas
-
Sampaikan tujuan klaim dan terima tanda terima pengajuan
-
Tunggu saldo masuk ke rekening peserta
-
-
Klaim Online:
-
Buka aplikasi JMO Mobile atau portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan
-
Ikuti petunjuk pengajuan klaim
-
Cek status klaim melalui menu Lacak Klaim di aplikasi atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Pencairan JHT 10 persen hanya bisa dilakukan sekali selama menjadi peserta aktif, dan pengambilan ini berisiko memicu pajak progresif jika penarikan berikutnya dilakukan dalam waktu kurang dari dua tahun.
Pastikan untuk menyiapkan dokumen lengkap dan memahami konsekuensi pajak sebelum mengajukan klaim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






