Aturan JHT Resmi Direvisi Lagi, Klaim Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi merevisi lagi aturan JHT.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi merevisi lagi aturan JHT.
Nilai terkecil program pensiun yang akan diterima warga Islandia mencapai USD 2,07 ribu atau sekitar Rp29,7 juta per bulannya.
Anthony Budiawan menyambut baik pembatalan aturan soal pencairan dana jaminan hari tua (JHT) .
Hingga saat ini draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya
a menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah
Aturan JHT itu menuai banyak kritik terutama kalangan buruh.
pasalnya Kemenaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi
Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus transparan dan mendengarkan masukan-masukan para calon penerima manfaat.
Ratusan buruh menuntut agar Menteri Tenaga Kerja mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun,
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden yang meminta Kemenaker merevisi kebijakan pencairan dana JHT.
banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut terutama serikat pekerja
Pemerintah akan merevisi aturan JHT hari ini, Selasa, 22 Februari 2022.
harapan seluruh kalangan kelas pekerja atau buruh saat ini adalah Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 kembali diberlakukan
setelah Permenaker No.2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh
Kemenaker harus melaksanakan arahan Presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.
mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi
Yan Harahap meminta kepada masyarakat untuk bersabar sambil menunggu hasil revisian aturan JHT tersebut.
banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut terutama serikat pekerja
Presiden RI Jokowi memerintahkan untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).