Tanggal 2 Mei Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Siswa Sekolah Libur atau Tidak? Cek Informasi Resmi dan Lengkap di Sini!

AKURAT.CO Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas diperingati setiap tanggal 2 Mei untuk mengenang jasa Ki Hadjar Dewantara, sosok yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia.
Hardiknas bukan hanya sekadar hari peringatan, tetapi juga momentum untuk mengingat pentingnya pendidikan berkualitas dalam membangun bangsa dan negara.
Sehubungan dengan itu, apakah tanggal 2 Mei yang memperingati Hari Pendidikan Nasional termasuk libur nasional? Simak ketentuan resmi berikut.
Apakah Tanggal 2 Mei Termasuk Hari Libur Nasional?
Meski Hardiknas diperingati secara nasional, tanggal 2 Mei tidak termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 dan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1961, tanggal 2 Mei adalah hari nasional biasa tanpa status libur resmi.
Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2025 juga menegaskan bahwa tanggal 2 Mei bukan hari libur maupun cuti bersama.
Karena tanggal 2 Mei bukan hari libur, proses belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung seperti biasa.
Namun, sekolah-sekolah biasanya mengadakan berbagai kegiatan khusus yang bertema pendidikan seperti upacara bendera, lomba, dan pertunjukan seni sebagai bentuk penghormatan kepada Ki Hadjar Dewantara dan nilai pendidikan nasional.
Sejarah Singkat Ki Hadjar Dewantara dan Penetapan Hardiknas
Ki Hadjar Dewantara lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta dan dikenal sebagai pelopor pendidikan bagi rakyat Indonesia.
Ia menentang sistem pendidikan kolonial yang diskriminatif dan mendirikan lembaga pendidikan Taman Siswa untuk memberi akses pendidikan bagi kalangan luas.
Sebagai penghargaan atas jasanya, pemerintah menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959.
Alasan Mengapa Hardiknas Tidak Dijadikan Hari Libur
Hardiknas termasuk dalam daftar hari nasional yang memiliki makna seremonial tapi tidak bersifat libur resmi.
Pemerintah membedakan antara hari-hari besar nasional yang menjadi tanggal merah dan hari nasional biasa.
Hal ini untuk menjaga kelangsungan aktivitas pendidikan dan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, sekaligus tetap memperingati nilai-nilai pendidikan secara simbolis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









