Akurat Logo

Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Jadi Landasan Langkah Politik DPR

Putri Dinda Permata Sari | 31 Oktober 2026, 17:00 WIB
Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran Jadi Landasan Langkah Politik DPR
Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin. (Dok. Fraksi PKB)

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah, menjadi landasan penting bagi DPR dalam menentukan sikap politik.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA tersebut memperkuat dasar hukum untuk menentukan langkah politik selanjutnya. Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait persoalan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Khozin merujuk pada Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurutnya, putusan tersebut melengkapi pertimbangan hukum yang sebelumnya disampaikan MK.

Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Bisa Munculkan Implikasi Politik, Perlu Dicermati dengan Hati-hati

"Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya," ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu menjelaskan, putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Terdapat perbedaan ruang lingkup antara putusan MK dan MA dalam perkara tersebut. Putusan MK berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut tindakan administratif tata usaha negara (TUN) dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.

"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah," urainya.

Baca Juga: Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh

Atas dasar itu, Khozin memastikan Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan hukum MK dan putusan MA sebagai pijakan dalam menentukan sikap politik berikutnya. PKB juga tengah membangun komunikasi secara intensif dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk membahas perkembangan persoalan tersebut.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun," tutur Khozin.

Selain komunikasi dengan partai politik, PKB juga akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) melalui Ray Rangkuti dan sejumlah perwakilan lainnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.