Lembaga Pelindungan Data Pribadi, Kunci Penegakan Kepatuhan UU PDP

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, sebagai mandat dari Pasal 58 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam keterangan resminya, Budi menjelaskan, lembaga ini akan ditempatkan sebagai satu unit di bawah Kominfo selama masa transisi enam bulan hingga satu tahun sebelum menjadi badan tersendiri.
"Pembentukan lembaga ini merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan kepatuhan terhadap UU PDP. Namun, tantangan besar masih ada, mengingat pembentukan LPDP harus melalui Peraturan Presiden yang saat ini belum selesai dibahas," kata Budi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Atasi Stunting di Jakarta dengan Pencegahan Sejak Dini
Menanggapi pernyataan tersebut, Parasurama Pamungkas, Peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyatakan, keberadaan LPDP sangat krusial untuk melindungi hak-hak subjek data pribadi.
Menurutnya, tanpa lembaga yang kuat, implementasi UU PDP akan sulit dilakukan secara efektif.
"LPDP harus didesain sebagai otoritas independen yang mampu mengawasi dan menegakkan kepatuhan dari semua pengendali dan prosesor data, baik di sektor publik maupun swasta. Jika lembaga ini hanya menjadi bagian dari institusi pemerintah, maka independensinya akan dipertanyakan," ungkap Parasurama, Rabu (16/10/2024).
Parasurama juga menyoroti, bahwa peran LPDP sangat penting dalam menjamin perlindungan data pribadi di era digital saat ini.
Baca Juga: Simak Harga iPad 7 Mini dan Spesifikasi Lengkapnya
Ia menegaskan, lembaga ini seharusnya tidak hanya menjadi 'badan pengawas', tetapi juga berfungsi sebagai fasilitator penyelesaian sengketa dan edukator masyarakat tentang hak-hak mereka terkait data pribadi.
"Selain itu, penting untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan lembaga ini. Komite atau Dewan Pengawas yang bersifat multi-stakeholder akan membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan tugas LPDP," tambahnya.
Lebih jauh, Parasurama menjelaskan, masa transisi yang diharapkan hanya berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun perlu dipastikan dengan baik agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penegakan kepatuhan PDP.
Baca Juga: Sopir Truk Kontainer Diamankan Usai Nekat Lawan Arah di Tanjung Priok: Saya Mohon Maaf
“Kominfo harus berperan aktif selama transisi ini untuk memastikan bahwa proses pembentukan LPDP berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran hak-hak subjek data selama periode tersebut," tutupnya.
Dengan disahkannya lembaga ini, diharapkan akan ada langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat di Indonesia, serta memastikan bahwa hak-hak subjek data terlindungi dengan baik dalam era digital yang semakin berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 8Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa








