Pemerintah Tak Setuju Aset GBK Dikelola Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu, tercantum dalam draft RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kendati demikan, Kemendagri mewakili pemerintah tak setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561.
Baca Juga: DPR dan DPD RI Usul Masyarakat Betawi Dilibatkan di Pemerintahan DKJ
"Tadi sudah saya sampaikan, ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian. Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk kawasan Gelora Bung Karno dan juga Kemayoran. Kemudian Kementerian Keuangan untuk yang lain-lainnya," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," tambahnya.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan hal tersebut sudah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dia mengatakan aset di Jakarta akan diatur dalam aturan peralihan.
"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian/lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya Pak bahwa sampai IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," jawab Suhajar.
Selain itu, setelah IKN rampung, seluruh ASN dan lembaga pemerintahan juga tak langsung pindah ke ibu kota baru.
Baca Juga: Jangan Sampai Kesejahteraan Jakarta Dilupakan Saat Menyusun RUU DKJ
"Artinya nanti DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini. Jadi kalau kita atur, nih kita serahkan, nanti kasihan juga jadi miskin pula dia, gak ada apa-apa lagi di sini," tutur Suhajar.
Dengan demikian, Baleg DPR RI akhirnya memutuskan untuk memunda pembahasan DIM terkait aset pemerintah yang ada di Jakarta. Dan menunggu penjelasan dari kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan pasal soal aset pemerintah dikelola Jakarta dihapus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






