Akurat Logo

OJK Wajibkan Platform Kripto Lindungi Aset Investor, Ini Aturannya

Esha Tri Wahyuni | 6 November 2026, 08:20 WIB
OJK Wajibkan Platform Kripto Lindungi Aset Investor, Ini Aturannya
Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2026 - AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (AKD), termasuk pedagang aset kripto, memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan aset milik konsumen.

Hal ini menjadi perhatian setelah insiden keamanan siber yang menimpa Binance, salah satu bursa kripto global.

OJK menilai insiden tersebut menjadi pengingat bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, pengendalian akses, kompetensi sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Baca Juga: OJK Siapkan Langkah Jaga Pasar Modal di Tengah Tekanan Global

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, kepercayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam pengembangan industri aset keuangan digital.

"OJK memandang bahwa kepercayaan masyarakat ini harus menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital," kata Adi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Menurut Adi, insiden keamanan siber yang terjadi pada bursa berskala global perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara perdagangan aset kripto di dalam negeri.

Karena itu, penguatan mitigasi risiko dan ketahanan siber perlu terus dilakukan agar gangguan pada satu platform tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap industri secara luas.

Baca Juga: OJK Buka Suara soal MNC Bank, Nasabah Diminta Tak Terpancing Rumor

OJK berharap seluruh penyelenggara perdagangan AKD yang berizin di Indonesia, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang, menerapkan tata kelola manajemen risiko dan sistem keamanan siber yang memadai.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.