Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

AKURAT.CO Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Kontribusi tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE dengan nilai Rp34,54 triliun. Selain itu, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp1,81 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,27 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE dicabut statusnya, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Baca Juga: Cara Login DJP Online Tanpa EFIN, Ini Solusinya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Total setoran PPN PMSE yang terkumpul mencapai Rp34,54 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025,” ujar Rosmauli.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp1,81 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp719,61 miliar pada 2025. Pajak kripto ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Pajak dari sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp4,27 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,24 triliun pada 2025.
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,37 triliun.
Baca Juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerja Sistem Pajak Digital DJP
Selain itu, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP. Hingga November 2025, penerimaan pajak SIPP tercatat sebesar Rp3,94 triliun.
Angka tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,09 triliun pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Rosmauli menegaskan, capaian penerimaan pajak digital ini menunjukkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam menopang keuangan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Rosmauli.
Ia menambahkan, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menandakan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak hanya berdampak pada inovasi teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan penerimaan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










