Akurat Logo

Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp30,56 Triliun, Naik 31,96 Persen

Esha Tri Wahyuni | 6 November 2026, 09:30 WIB
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp30,56 Triliun, Naik 31,96 Persen
ilustrasi koin kripto (Source: Pixabay)

AKURAT.CO Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp30,56 triliun pada September 2026. Angka tersebut melonjak 31,96% dibandingkan bulan sebelumnya atau secara bulanan (month-to-month/mtm).

Kenaikan transaksi tersebut terjadi di tengah meningkatnya jumlah konsumen aset keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 23,51 juta akun pada September 2026, tumbuh 1,29% secara bulanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, perkembangan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga: OJK Siapkan Langkah Jaga Pasar Modal di Tengah Tekanan Global

"Di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, menunjukkan perkembangan positif dalam bulan September 2026," ujar Adi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami peningkatan. OJK mencatat nilainya mencapai Rp5,8 triliun atau tumbuh 27,19% secara bulanan.

Meski aktivitas perdagangan menunjukkan tren positif, OJK tetap menaruh perhatian terhadap aspek keamanan dan perlindungan konsumen. Terlebih, insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform kripto global sempat menjadi perhatian masyarakat luas.

Adi mengatakan OJK terus memantau perkembangan insiden tersebut, termasuk potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia.

Baca Juga: OJK Buka Suara soal MNC Bank, Nasabah Diminta Tak Terpancing Rumor

Untuk memperkuat ketahanan siber, OJK telah menetapkan standar tata kelola melalui peraturan yang berlaku. OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih platform perdagangan aset kripto.

"Dalam rangka memperkuat ketahanan siber, OJK telah menetapkan standar tata kelola melalui POJK. OJK terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun senantiasa waspada, khususnya dengan menggunakan PAJK yang berizin OJK," ungkapnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.