Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp30,56 Triliun, Naik 31,96 Persen

AKURAT.CO Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp30,56 triliun pada September 2026. Angka tersebut melonjak 31,96% dibandingkan bulan sebelumnya atau secara bulanan (month-to-month/mtm).
Kenaikan transaksi tersebut terjadi di tengah meningkatnya jumlah konsumen aset keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 23,51 juta akun pada September 2026, tumbuh 1,29% secara bulanan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, perkembangan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Baca Juga: OJK Siapkan Langkah Jaga Pasar Modal di Tengah Tekanan Global
"Di tengah dinamika dan fluktuasi transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk kripto, menunjukkan perkembangan positif dalam bulan September 2026," ujar Adi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2026).
Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami peningkatan. OJK mencatat nilainya mencapai Rp5,8 triliun atau tumbuh 27,19% secara bulanan.
Meski aktivitas perdagangan menunjukkan tren positif, OJK tetap menaruh perhatian terhadap aspek keamanan dan perlindungan konsumen. Terlebih, insiden keamanan siber yang melibatkan salah satu platform kripto global sempat menjadi perhatian masyarakat luas.
Adi mengatakan OJK terus memantau perkembangan insiden tersebut, termasuk potensi dampaknya terhadap industri aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: OJK Buka Suara soal MNC Bank, Nasabah Diminta Tak Terpancing Rumor
Untuk memperkuat ketahanan siber, OJK telah menetapkan standar tata kelola melalui peraturan yang berlaku. OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih platform perdagangan aset kripto.
"Dalam rangka memperkuat ketahanan siber, OJK telah menetapkan standar tata kelola melalui POJK. OJK terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, namun senantiasa waspada, khususnya dengan menggunakan PAJK yang berizin OJK," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 5KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 6Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 7Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 8Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









