FWD Syariah Resmi Beroperasi, Perluas Bisnis Asuransi Jiwa Syariah

AKURAT.CO PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah yang berdiri sendiri.
Kehadiran entitas baru ini merupakan hasil pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah PT FWD Insurance Indonesia sekaligus bagian dari pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo mengatakan, pembentukan FWD Syariah menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan berbasis syariah di Indonesia.
Baca Juga: FWD Economic Outlook 2027 Perkut Kesiapan Masyarakat Menyongsong Masa Depan Dengan Percaya Diri
"FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah," kata Jeffrey dalam acara peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Jeffrey, proses pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio kepesertaan kepada FWD Syariah telah memperoleh persetujuan OJK. Pengalihan portofolio tersebut berlaku efektif mulai 1 November 2026.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Jeffrey mengatakan, kehadiran FWD Syariah menegaskan komitmen FWD Group untuk mengembangkan bisnis perlindungan jiwa berbasis syariah di Indonesia.
"Kami sangat senang menyambut kehadiran FWD Syariah sebagai bagian dari komitmen kami untuk memperluas akses terhadap perlindungan syariah di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu mengatakan, perusahaan ingin menghadirkan produk perlindungan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dengan pendekatan yang lebih modern dan mudah dipahami.
Menurutnya, prinsip syariah tidak hanya menjadi landasan dalam menjalankan bisnis perusahaan, tetapi juga tercermin melalui konsep saling membantu atau ta'awun dalam memberikan perlindungan kepada peserta.
"Kami ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang modern, transparan, dan mudah dipahami, dengan tetap berlandaskan prinsip ta'awun (saling membantu)," kata Ade.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








