Akurat Logo

LPS Siapkan Klaim Rp1,9 Triliun untuk Nasabah BPR yang Dilikuidasi

Andi Syafriadi | 4 November 2026, 10:40 WIB
LPS Siapkan Klaim Rp1,9 Triliun untuk Nasabah BPR yang Dilikuidasi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 62.971 rekening nasabah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) yang dilikuidasi dinyatakan layak menerima pembayaran klaim penjaminan. Total simpanan yang masuk kategori layak bayar mencapai Rp1,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, LPS telah menyalurkan pembayaran klaim sebesar Rp643,94 miliar kepada nasabah. Lembaga tersebut juga terus mempercepat proses pembayaran agar masyarakat yang menyimpan dana di bank yang dilikuidasi dapat segera memperoleh kembali simpanannya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, sepanjang 2026 sekitar 60% klaim penjaminan telah dibayarkan dalam lima hari kerja pertama.

Baca Juga: LPS: 25 Juta Orang Dewasa Masih Belum Memiliki Rekening Bank

Hal tersebut disampaikan Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Upaya percepatan pembayaran klaim menjadi bagian dari perlindungan terhadap nasabah ketika sebuah bank tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya dan harus memasuki proses likuidasi.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, LPS mencatat terdapat 14 BPR dan BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I-2026, ketika delapan BPR dan BPRS diputuskan untuk dilikuidasi.

Anggito menjelaskan, persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang menyebabkan sejumlah BPR dan BPRS mengalami kegagalan hingga berujung pada likuidasi.

Baca Juga: LPS Terima Rp2,78 Miliar dari Kasus BPR KRI, Pemulihan Baru 38 Persen

"Apa alasan penutupan itu? Sudah saya sampaikan, pada umumnya masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.