Akurat Logo

LPS Likuidasi 14 BPR-BPRS hingga Oktober 2026

Andi Syafriadi | 4 November 2026, 10:20 WIB
LPS Likuidasi 14 BPR-BPRS hingga Oktober 2026
Anggota KSSK yang terdiri dari Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiri); Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (Tengah); Gubernur Bank Indonesia, Destri Damayanti (Kanan Pertama); Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu (Kanan Kedua). - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat 14 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) diputuskan untuk dilikuidasi sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

Persoalan tata kelola menjadi faktor utama yang menyebabkan sejumlah bank tersebut gagal mempertahankan kegiatan usahanya.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan likuidasi terhadap belasan BPR dan BPRS itu telah melalui tahapan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: LPS: 25 Juta Orang Dewasa Masih Belum Memiliki Rekening Bank

"Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Tentu itu ada prosesnya, tetapi itu adalah informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan catatan semester I-2026. Pada periode Januari hingga Juni 2026, LPS mencatat delapan BPR dan BPRS diputuskan untuk dilikuidasi.

Anggito menjelaskan, persoalan tata kelola masih menjadi penyebab dominan kegagalan BPR dan BPRS. Meski terdapat faktor lain, kualitas pengelolaan bank menjadi salah satu aspek utama yang dipantau LPS dalam proses penanganan bank bermasalah.

"Apa alasan penutupan itu? Sudah saya sampaikan, pada umumnya masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," jelasnya.

Baca Juga: Nasabah BPRS Gaido Indonesia, Ini Cara Cek Status Simpanan dan Mengajukan Klaim ke LPS

Kondisi tersebut menempatkan tata kelola sebagai persoalan penting bagi keberlangsungan BPR dan BPRS. Sebab, kualitas pengelolaan bank berkaitan dengan kemampuan lembaga keuangan menjaga kegiatan operasional sekaligus memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.