Akurat Logo

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Mendadak Datangi KPK Tanpa Panggilan

Saeful Anwar | 4 November 2026, 10:48 WIB
Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Mendadak Datangi KPK Tanpa Panggilan
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Namun, kedatangan Nusron tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengaku tidak menerima informasi sebelumnya mengenai rencana kehadiran politikus Partai Golkar tersebut.

“Sebelumnya saya tidak terkonfirmasi, tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Setyo menduga Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Mungkin beliau datang dengan inisiatifnya,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memastikan tidak ada jadwal pemeriksaan Nusron pada hari tersebut. Meski demikian, penyidik tetap meminta keterangan dari Menteri ATR/BPN itu.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.

“Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” sambungnya.

Kedatangan Nusron menjadi perhatian karena sebelumnya dia dua kali tidak memenuhi panggilan resmi KPK.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya dan meminta penjadwalan ulang.

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya sempat menyoroti ketidakhadiran tersebut.

Menurutnya, agenda di kementerian seharusnya dapat diantisipasi karena penyidik telah memberikan waktu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada VOI, Kamis (8/10/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Lima tersangka lainnya yakni mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga: Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.