UMKM Tenang, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak 0,5 Persen hingga 2029

AKURAT.CO Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan kebijakan pajak final 0,5% untuk UMKM akan terus berlaku hingga tahun 2029.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perpanjangan insentif ini ditujukan untuk mendorong pelaku UMKM agar tetap bertahan dan tumbuh di tengah tantangan ekonomi global.
Baca Juga: Menteri Maman Usulkan Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen
“Insentif ini kami lanjutkan sebagai dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut data DJP, insentif pajak ini dinikmati lebih dari 3 juta wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
"Dengan perpanjangan hingga 2029, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat modal dan ekspansi bisnis," terangnya.
Baca Juga: Siap-siap, Pajak UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Depan
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pelatihan dan digitalisasi UMKM untuk memperluas akses pasar dan memperkuat ketahanan usaha di era ekonomi digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









