Akurat

UMKM Tenang, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak 0,5 Persen hingga 2029

Demi Ermansyah | 20 Oktober 2025, 21:30 WIB
UMKM Tenang, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak 0,5 Persen hingga 2029

AKURAT.CO Kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah memastikan kebijakan pajak final 0,5% untuk UMKM akan terus berlaku hingga tahun 2029.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perpanjangan insentif ini ditujukan untuk mendorong pelaku UMKM agar tetap bertahan dan tumbuh di tengah tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Menteri Maman Usulkan Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

“Insentif ini kami lanjutkan sebagai dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10).

Menurut data DJP, insentif pajak ini dinikmati lebih dari 3 juta wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

"Dengan perpanjangan hingga 2029, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk memperkuat modal dan ekspansi bisnis," terangnya.

Baca Juga: Siap-siap, Pajak UMKM 0,5 Persen Berakhir Tahun Depan

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai program pelatihan dan digitalisasi UMKM untuk memperluas akses pasar dan memperkuat ketahanan usaha di era ekonomi digital.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.