Akurat Logo

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat

Saeful Anwar | 2 Oktober 2026, 15:06 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat
KPK mengatur jadwal untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan korupsi. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan korupsi sektor pertanahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan Nusron dapat dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang muncul dalam perkara. Termasuk peran empat orang kepercayaan Nusron yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pak menteri, saudara NW. Terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah atau pun alur penerimaan uang," jelasnya, kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, penyidik juga perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui temuan dalam sejumlah penggeledahan.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga ruangan pejabat eselon satu di Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah ruangan direktorat lainnya.

Baca Juga: Saksi Sebut Dengar Ratusan Miliar Mengalir ke Nusron Wahid Saat Pansus Haji

Budi mengatakan, informasi mengenai kemungkinan aliran uang kepada pihak lain juga masih menjadi materi penyidikan.

Termasuk dugaan apakah uang lebih dari Rp100 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya berkaitan dengan para tersangka yang telah diamankan atau terdapat aliran kepada pihak lain.

"Apakah uang-uang itu hanya berhenti kepada orang-orang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan, atau kemudian juga uang itu mengalir kepada pihak-pihak lain, dan juga apakah ini perbuatan pertama atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya. Nah, ini semuanya tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini," jelasnya.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK baru mulai memeriksa saksi-saksi pada Kamis (1/10/2026), setelah sebelumnya penyidik berfokus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Terkait jadwal pemeriksaan Nusron Wahid, Budi belum memastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK