Akurat Logo

Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya

Saeful Anwar | 2 Oktober 2026, 17:45 WIB
Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
Menurut Jubir KPK, Budi Prasetyo, penyidik menemukan adanya klasterisasi dalam proses pengurusan HGB maupun sertifikasi tanah di Kementerian ATR/BPN. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait perpanjangan hak guna bangunan (HGB) saat menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA), Selasa (29/9/2026).

Dokumen tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam pengusutan tindak pidana korupsi terkait proses pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pengurusan HGB PT BPA diduga masuk dalam kewenangan pemerintah pusat karena luasan lahan yang dimohonkan.

"Jadi, yang diurus itu luasannya masuk kewenangan pusat (Kementerian ATR/BPN)," ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Budi menjelaskan, KPK menemukan adanya klasterisasi dalam proses pengurusan HGB maupun sertifikasi tanah.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat

Kewenangan pengurusan disesuaikan dengan luasan lahan, mulai dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga tingkat pusat.

"Jadi, soal pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah itu memang ada klasterisasinya. Jadi, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik, bahwa misalnya lahan untuk luasan sekian sampai sekian itu pengurusannya di tingkat kantah. Kemudian di luasan yang lebih luas lagi, begitu ya, itu pengurusannya di Kanwil, dan seterusnya sampai di pusat. Untuk yang PT BPA ini, diduga pengurusannya dilakukan di pusat," Budi menerangkan.

PT Bela Parahiyangan Investindo diketahui merupakan anak usaha Lyman Group yang mengembangkan Kota Baru Parahyangan (KBP) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kawasan tersebut dibangun di atas lahan sekitar 1.250 hektare.

KPK masih mendalami proses pengurusan pertanahan yang dilakukan PT BPA. Termasuk mekanisme pemrosesan di tingkat pusat, serta dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.

Pendalaman juga mencakup dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan HGB tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK