Meta Digugat soal Klaim Privasi Enkripsi WhatsApp

AKURAT.CO Meta Platforms Inc. menghadapi gugatan hukum terkait klaim perlindungan privasi WhatsApp. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat di San Francisco dengan tudingan bahwa Meta menyesatkan publik soal keamanan enkripsi pesan.
Para penggugat menilai Meta dan WhatsApp secara keliru menyatakan bahwa seluruh pesan pengguna dilindungi enkripsi ujung ke ujung. Mereka mengklaim perusahaan masih menyimpan, menganalisis dan berpotensi mengakses komunikasi pengguna.
Gugatan yang diajukan pada 23 Januari itu melibatkan perwakilan dari sejumlah negara, termasuk Australia, Brasil, India, Meksiko dan Afrika Selatan. Para penggugat juga menuduh bahwa karyawan Meta dapat mengakses pesan WhatsApp, bertentangan dengan jaminan privasi yang disampaikan ke publik.
Meta membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut gugatan itu tidak berdasar. Perusahaan menegaskan bahwa WhatsApp telah menggunakan enkripsi ujung ke ujung berbasis protokol Signal selama lebih dari sepuluh tahun.
Baca Juga: Meta Hentikan Sementara Karakter AI untuk Remaja Demi Keamanan dan Kesehatan Mental
Dikutip dari Bloomberg, Rabu (28/1/2026), Meta juga menyatakan upaya hukum ini bersifat spekulatif dan hanya bertujuan menarik perhatian publik. Hingga kini, para pengacara penggugat belum memberikan komentar lebih lanjut terkait proses hukum tersebut.
Isu ini kembali ramai setelah muncul laporan gugatan privasi dan komentar Elon Musk di media sosial yang mempertanyakan keamanan WhatsApp. Menanggapi hal itu, Kepala WhatsApp Will Cathcart memberikan klarifikasi terbuka.
Cathcart menegaskan bahwa WhatsApp tidak dapat membaca pesan pengguna karena kunci enkripsi disimpan langsung di perangkat masing-masing pengguna. Menurutnya, perusahaan tidak memiliki akses terhadap isi percakapan tersebut.
Ia juga kembali menekankan bahwa Meta menilai gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Cathcart menyebut kasus tersebut sebagai upaya mencari sorotan, dengan merujuk pada riwayat gugatan serupa yang pernah diajukan pihak penggugat sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 2Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia








