Kasus Penyadapan Bisa Jadi Fenomena Gunung Es, Aktor Politik dan Mafia Ekonomi Harus Diusut

AKURAT.CO Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi menjadi fenomena gunung es. Untuk itu aparat penegak hukum tidak hanya perlu mengusut pelaku teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor politik, jaringan pendanaan, hingga kelompok kepentingan ekonomi di balik kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan Presiden sekaligus kedaulatan negara.
Sehingga penting bagi penyidik untuk mengungkap apakah dugaan penyadapan dilakukan atas inisiatif individu, atau merupakan bagian dari operasi yang lebih besar dengan melibatkan jaringan kepentingan tertentu.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pembentukan Pansus, Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan
"Publik patut mempertanyakan, apakah mungkin tindakan penyadapan terhadap Presiden hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi? Siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan? Semua itu harus dibongkar secara tuntas," kata Iwan dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Selain itu, kasus ini juga berpotensi menjadi fenomena gunung es karena informasi yang terungkap kepada publik saat ini bisa jadi hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual serta pihak yang memiliki kepentingan politik maupun ekonomi.
Karena itu pentingnya pengungkapan motif penyadapan dengan agenda pemerintahan Presiden Prabowo, dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mengembalikan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo
Menurutnya, pemerintah tengah melakukan berbagai langkah pembenahan tata kelola sumber daya alam, termasuk pemberantasan praktik under-invoicing, under-accounting, dan transfer pricing, serta rencana pembentukan bursa komoditas nasional.
Langkah tersebut dinilai bertujuan menutup kebocoran penerimaan negara dan memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Selama puluhan tahun, kita menghadapi persoalan kebocoran penerimaan negara, manipulasi nilai ekspor, praktik rente, dan penguasaan sektor ekonomi oleh kelompok-kelompok tertentu. Ketika pemerintah mulai memperketat pengawasan dan membenahi tata niaga sumber daya alam, tentu ada kepentingan ekonomi besar yang berpotensi terganggu," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar







