Puan Maharani Desak Penanganan Tegas Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara transparan dan adil.
Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda.
“Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Terlebih jika terjadi di kampus yang mestinya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa,” ujar Puan, Selasa (8/4/2025).
Puan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pemberat hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh pendidik.
Ia berharap ketentuan ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya selama periode 2023–2024 dengan modus bimbingan akademik di luar kampus.
Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Semakin Dekat, Cek Jadwal dan Rincian Gajinya
EM kini telah dipecat dari UGM dan dibebastugaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024.
UGM melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah memeriksa sedikitnya 13 orang dalam proses investigasi internal.
Namun, pihak kampus belum mengungkap jumlah korban secara pasti maupun status mereka.
“Kampus harus menjadi ruang yang bermartabat dan melindungi nilai-nilai etika serta peradaban, bukan tempat terjadinya kekerasan seksual,” tegas Puan.
Ia juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk memperkuat implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus.
Puan menekankan perlunya evaluasi total terhadap tata kelola etika dan sistem pembimbing akademik.
“Satgas PPKS harus diberi kewenangan luas dan dukungan memadai agar tidak sekadar formalitas. Harus ada sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan menjamin perlindungan saksi serta korban secara nyata,” ujarnya.
Selain itu, Puan mendorong pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional yang independen dari kampus dan dapat diakses 24/7. Ia juga mengusulkan kampanye nasional untuk menghapus relasi kuasa yang timpang di dunia pendidikan.
“Pendidikan tinggi harus bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Mahasiswa harus diberikan edukasi tentang bahaya relasi kuasa dan didorong untuk berani melapor jika menjadi korban,” tutup Puan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









