KPK Dalami Dugaan Suap Rp2,1 Miliar dalam Pengurusan HGB Kota Baru Parahyangan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar, dalam pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Kota Baru Parahyangan (KBP), Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali, sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (6/11/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik meminta keterangan Ryan mengenai proses perpanjangan SHGB lahan milik Kota Baru Parahyangan.
"Saksi RYN hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Penugasan Dua Personel Eks KPK di BGN Mulai Efektif di Pekan Depan
Selain menelusuri proses perpanjangan SHGB, penyidik juga mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan sertifikat tersebut ke Kementerian ATR/BPN.
PT Bela Parahiyangan Investindo merupakan anak usaha Lyman Group yang mengembangkan kawasan Kota Baru Parahyangan di Padalarang. Kawasan tersebut dibangun di atas lahan seluas sekitar 1.250 hektare.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Padalarang pada 29 September 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB.
Penyidik menduga pengurusan sertifikat tersebut dilakukan di tingkat pusat Kementerian ATR/BPN, karena luas lahan yang diproses masuk dalam kewenangan pemerintah pusat. KPK juga mendalami mekanisme pengurusan pertanahan serta dugaan adanya praktik melawan hukum dalam proses tersebut.
Baca Juga: BGN Rekrut Eks Pejabat KPK, Sudaryono: Perkuat Komitmen Anti Korupsi
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, PT Bela Parahiyangan Investindo diduga menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga meneruskan Rp1,8 miliar kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Dugaan pemberian uang tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Kasus ini juga mencakup dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar






