Kemenag Umumkan 52.325 Peserta PPG Dalam Jabatan 2026, Ini Cara Cek Daftarnya

AKURAT.CO Kementerian Agama telah mengumumkan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026, sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag dapat mengikuti PPG tahun ini.
Jumlah peserta mencakup 38.695 guru madrasah, (23.217 Mapel Agama dan 15.478 Mapel Umum) dan 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Selain itu, ada 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, dan 144 guru Pendidikan Agama Buddha.
"Alhamdulillah, sesuai asta cita ke delapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Baca Juga: Kemenag dan Jaringan Masyarakat Pesantren Kaji Skema Pendidikan Profesi Ustaz untuk PDF dan SPM
Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing. Untuk guru madrasah melalui EMIS GTK dan akun Siaga bagi guru PAI, serta guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun Simpatika.
Rangkaian pelaksanaan perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 akan dimulai secara serentak pada 16 November 2026. Prosesnya akan diselenggarakan di 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
"Maka diharapkan para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat," jelasnya.
Baca Juga: PIP Kemenag 2026 Cair hingga Rp1,8 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Peserta PPG diimbau memperhatikan sejumlah langkah administratif berikut:
1. Bergabung dalam saluran Komunikasi LPTK Penempatan
Peserta yang lulus agar bergabung ke grup WhatsApp atau Telegram Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penempatan sesuai dengan data di akun EMIS GTK atau Siaga.
2. Ketentuan Lapor Diri dan Berkas RPL
Bagi guru madrasah yang lulus, diwajibkan menyiapkan dokumen lapor diri yang terbagi menjadi dokumen administratif dan Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar







