Akurat Logo

DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Ini Enam Kondisi yang Diatur

Putri Dinda Permata Sari | 6 November 2026, 08:50 WIB
DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Ini Enam Kondisi yang Diatur
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan dan menyatakan setuju terhadap hasil penyusunan RUU tersebut.

"Tuntas, delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Bob mengatakan, RUU tersebut akan diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pembahasannya akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang terdiri atas 12 bab dan 93 pasal.

Salah satu materi yang diatur adalah asas pembentukan undang-undang.

Setiap muatan UU harus mencerminkan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Namun, undang-undang tertentu dapat memuat asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur.

RUU tersebut juga mengatur tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.

Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah pengaturan dua prosedur pembentukan undang-undang, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat.

Melalui prosedur cepat, jangka waktu sejumlah tahapan pembentukan UU dapat dipersingkat.

"Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.

Ia menjelaskan, terdapat enam kondisi yang memungkinkan pembentukan undang-undang menggunakan prosedur cepat.

Pertama, pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak untuk segera diberlakukan.

Kedua, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang.

Ketiga, perubahan materi muatan undang-undang secara terbatas. Keempat, perbaikan kesalahan teknis penulisan. Kelima, perubahan lampiran undang-undang.

Keenam, keadaan tertentu yang menunjukkan adanya urgensi pembentukan UU melalui prosedur cepat.

Baca Juga: Kenapa Hacker Korea Utara Sulit Diburu Interpol? Ini Alasannya

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.