Baleg DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU PPRT Tahun Ini

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada tahun ini agar implementasinya dapat berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad menegaskan, keberadaan regulasi pelaksana menjadi faktor penting agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini, sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujar Habib dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, sejumlah regulasi teknis yang perlu segera disusun mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga aturan pelaksana lainnya yang mengatur mekanisme perlindungan dan hubungan kerja pekerja rumah tangga.
Habib menegaskan Baleg DPR akan terus mengawal proses penyusunan aturan turunan tersebut agar semangat perlindungan yang tertuang dalam UU PPRT benar-benar dapat diwujudkan secara nyata.
Ia menilai pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia karena negara akhirnya memberikan pengakuan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang selama ini belum memperoleh perlindungan memadai.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Dokter Internship
Lebih lanjut, Habib menekankan bahwa UU PPRT tidak hanya mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, tetapi juga menjadi implementasi nilai keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila.
Ia berharap masyarakat dapat memahami UU PPRT sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis dan menghormati hak asasi manusia.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Pengesahan tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 5Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 6Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 7Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 8Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







