Akurat Logo

DPR Pasang Target Baru, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Ayu Rachmaningtyas | 5 November 2026, 14:56 WIB
DPR Pasang Target Baru, RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Bulan Ini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana disahkan pada November 2026. Target tersebut lebih cepat dari tenggat sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan target tersebut saat memimpin rapat kerja bersama pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I RUU Perampasan Aset, Kamis (5/11/2026).

“Dan kami sangat berharap dan kami kita harus memastikan RUU ini diundangkan atau disahkan di bulan November ini ya, di masa sidang ini. Jadi mendahului apa namanya tenggat 15 Desember ya,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan, rapat tersebut memiliki empat agenda utama, yakni penyampaian penjelasan Komisi III DPR mengenai RUU Perampasan Aset, penyampaian pandangan pemerintah, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari reformasi sistem penegakan hukum, terutama dalam mengatur mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana,” ujarnya.

Habiburokhman menyebut Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR telah menggelar sedikitnya 81 kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Selain itu, Komisi III telah melakukan lima kunjungan kerja ke lima provinsi serta kunjungan anggota DPR ke 46 daerah pemilihan.

Berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar hukum, organisasi masyarakat hingga kelompok mahasiswa, dilibatkan dalam proses penjaringan masukan.

“Namun demikian, Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dan tetap terbuka untuk mendengar berbagai aspirasi dan masukan masyarakat hingga pengesahannya,” ucapnya.

Delapan Pokok Pengaturan RUU Perampasan Aset

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman memaparkan delapan pokok pengaturan yang tercantum dalam RUU Perampasan Aset.

Pertama, prinsip dan asas hukum yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.

Kedua, ruang lingkup dan kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dirampas melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.

Selain korupsi dan tindak pidana lainnya, RUU tersebut juga mencakup penipuan dan penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Contohnya, kejahatan finansial dan investasi dengan skema Ponzi, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif.

Habiburokhman menegaskan, aset hasil perampasan dalam perkara yang merugikan masyarakat harus dikembalikan langsung kepada korban, bukan diserahkan kepada negara.

Ketiga, pengaturan mengenai kemungkinan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mekanisme dan kewenangan dalam proses perampasan aset tanpa putusan pidana.

Tahapannya meliputi penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Baca Juga: Habiburokhman Apresiasi Gebrakan Kapolri Suyudi, Minta Bandar Besar Diburu

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.