Akurat Logo

Sinarmas Bayar Rp8 Miliar ke Kantor Hukum Don Ritto, Tetap Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Jiwasraya

Saeful Anwar | 4 November 2026, 22:42 WIB
Sinarmas Bayar Rp8 Miliar ke Kantor Hukum Don Ritto, Tetap Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Jiwasraya
Dirut Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan W.K., menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin, Rabu (4/11/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO PT Sinarmas Asset Management menggelontorkan dana Rp8 miliar untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Kantor Hukum Don Ritto & Rekan (DR Lawfirm) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Meski telah mengeluarkan biaya besar untuk menghadapi proses hukum hingga peninjauan kembali (PK), Sinarmas tetap dinyatakan bersalah.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan W.K., saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto alias Idon, dan Komisaris PT Koin Money Changer, Nurman Herin.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026), Alex menyebut total pembayaran jasa hukum kepada DR Lawfirm mencapai sekitar Rp8 miliar.

"Kurang lebih Rp8 miliar pak," kata Alex, saat menjawab pertanyaan Jaksa mengenai keseluruhan biaya pendampingan sejak pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga PK.

Baca Juga: Ferry Boboho Akui Lebihkan Rp5 Miliar Uang yang Diminta Febrie Adriansyah ke Tan Kian

Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa pembayaran tersebut dilakukan menggunakan dua mata uang, yakni rupiah dan dolar AS. Alex membenarkan hal tersebut.

Alex menjelaskan, pembayaran jasa hukum dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan DR Lawfirm. Setiap tahapan pendampingan juga dilengkapi perjanjian yang mengatur termin pembayaran.

"Ya, semua sesuai proposal," ujar Alex, menjawab dasar pembayaran jasa hukum tersebut.

Saat Jaksa memastikan apakah seluruh proposal dan perjanjian tersedia, Alex kembali membenarkan.

"Semua ada," katanya.

Alex sebelumnya menerangkan bahwa Sinarmas Asset Management menerima empat proposal penawaran jasa hukum untuk menghadapi perkara korupsi Jiwasraya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK