Sinarmas Bayar Rp8 Miliar ke Kantor Hukum Don Ritto, Tetap Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Jiwasraya

AKURAT.CO PT Sinarmas Asset Management menggelontorkan dana Rp8 miliar untuk membayar jasa pendampingan hukum dari Kantor Hukum Don Ritto & Rekan (DR Lawfirm) dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Meski telah mengeluarkan biaya besar untuk menghadapi proses hukum hingga peninjauan kembali (PK), Sinarmas tetap dinyatakan bersalah.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan W.K., saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto alias Idon, dan Komisaris PT Koin Money Changer, Nurman Herin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026), Alex menyebut total pembayaran jasa hukum kepada DR Lawfirm mencapai sekitar Rp8 miliar.
"Kurang lebih Rp8 miliar pak," kata Alex, saat menjawab pertanyaan Jaksa mengenai keseluruhan biaya pendampingan sejak pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama hingga PK.
Baca Juga: Ferry Boboho Akui Lebihkan Rp5 Miliar Uang yang Diminta Febrie Adriansyah ke Tan Kian
Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa pembayaran tersebut dilakukan menggunakan dua mata uang, yakni rupiah dan dolar AS. Alex membenarkan hal tersebut.
Alex menjelaskan, pembayaran jasa hukum dilakukan berdasarkan proposal yang diajukan DR Lawfirm. Setiap tahapan pendampingan juga dilengkapi perjanjian yang mengatur termin pembayaran.
"Ya, semua sesuai proposal," ujar Alex, menjawab dasar pembayaran jasa hukum tersebut.
Saat Jaksa memastikan apakah seluruh proposal dan perjanjian tersedia, Alex kembali membenarkan.
"Semua ada," katanya.
Alex sebelumnya menerangkan bahwa Sinarmas Asset Management menerima empat proposal penawaran jasa hukum untuk menghadapi perkara korupsi Jiwasraya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







