Akurat Logo

Persis Kecam Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Aparat Tak Boleh Rendahkan Kehormatan Santriwati

Ayu Rachmaningtyas | 31 Oktober 2026, 13:33 WIB
Persis Kecam Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Aparat Tak Boleh Rendahkan Kehormatan Santriwati
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin. - foto: mch2024

AKURAT.CO Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin, menyampaikan keprihatinan dan kecaman serius atas peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang melibatkan aparat kepolisian dan personel Brimob.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam, perlindungan santriwati yang sebagian masih di bawah umur, serta profesionalitas aparat dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.

"Kami memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan berdasarkan ketentuan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang, menggunakan kekuatan secara tidak proporsional, ataupun mengabaikan martabat dan hak-hak warga negara," kata Jeje, dikutip Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Etik Suryani dan Kepala Dinas PU Sukoharjo, Sejumlah Dokumen Disita

Karena itu, PP Persis mengecam segala bentuk tindakan aparat yang tidak profesional dan tidak manusiawi. Apabila benar terjadi pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, penodongan senjata laras panjang, serta perlakuan yang tidak menghormati kehormatan santriwati ketika mereka sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian yang semestinya, maka tindakan tersebut merupakan perilaku yang tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

"Aparat negara harus memahami bahwa ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi," ujarnya.

Pihaknya juga menuntut perlindungan terhadap kehormatan perempuan dan anak-anak di lingkungan pesantren. Pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat anak-anak, perempuan, pendidik, dan pengasuh yang wajib mendapatkan perlindungan hukum.

"Penggeledahan terhadap lingkungan pendidikan, terlebih asrama putri, harus dilakukan dengan kehati-hatian, penghormatan terhadap privasi, dan perlindungan khusus bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada tindakan aparat yang merendahkan kehormatan, menimbulkan ketakutan, atau meninggalkan trauma psikologis bagi para santriwati," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Dia juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah melakukan investigasi menyeluruh dan independen, untuk mengusut secara objektif seluruh dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam operasi tersebut.

Pemeriksaan harus mencakup komandan operasi, personel yang terlibat, penggunaan senjata, tata cara memasuki asrama putri, proses pemeriksaan santriwati, serta prosedur penyitaan barang. Apabila ditemukan pelanggaran, seluruh personel yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepolisian.

Selain itu, dia juga meminta pengembalian barang-barang milik pesantren dan santriwati yang tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti. Kepolisian harus memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh barang yang disita, dasar penyitaan, berita acara, dan status hukumnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.