Akurat Logo

Tak Tertib Sampaikan LPDH, 6.097 SPPG Kena Sanksi Suspend Khusus

Ayu Rachmaningtyas | 31 Oktober 2026, 14:02 WIB
Tak Tertib Sampaikan LPDH, 6.097 SPPG Kena Sanksi Suspend Khusus
Kepala BGN, Sudaryono. - Doc. Biro Hukum dan Humas BGN

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Surat suspend khusus mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

"Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN)," kata Ketut, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga: BGN Target 10 Ribu SPPG Bisa Layani MBG Prasmanan hingga Akhir 2026

Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, sebanyak 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III. Kendati demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan.

Oleh karenanya, SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

"Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut," jelasnya.

Ketut juga menegaskan bahwa penyampaian LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG.

Baca Juga: BGN Terapkan Empat Klasifikasi Kelayakan SPPG: Yang Tak Layak Akan Ditutup Permanen

LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran.

Selain itu, LPDH juga berfungsi mencegah terjadinya pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.

"Melalui penerapan kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Program MBG," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.