KPK Bongkar Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Kerugian Negara Ditaksir Tembus Triliunan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hitungan awal dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai triliunan rupiah.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara, khususnya di sektor cukai.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.
“Jadi, perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara, khususnya di sektor cukai. Terkait dengan nilainya, hitungan awal, dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan untuk memperkuat pembuktian.
Selain mengumpulkan barang bukti, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi guna mendalami konstruksi perkara dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam penerimaan negara dari sektor cukai.
Keterangan para saksi diperlukan untuk menjelaskan mekanisme yang diduga menyimpang, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Besarnya hitungan awal dugaan kerugian negara menjadi salah satu aspek yang tengah didalami penyidik.
Namun, KPK belum memastikan pasal yang akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Sementara itu, penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 3.
Adapun sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara juga diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Meski demikian, penerapan pasal dalam perkara dugaan korupsi sektor cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum masih menunggu perkembangan penyidikan.
KPK perlu memastikan bentuk dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang terlibat, serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Budi mengatakan, penyidik belum dapat mengungkapkan secara terperinci modus yang diduga menyebabkan kerugian negara karena perkara masih berada pada tahap awal.
“Terkait dengan modus-modus detail apa yang dilakukan para pihak, kami belum bisa sampaikan saat ini, karena ini masih tahap awal. Kami nanti update terus perkembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
KPK juga belum mengungkap periode terjadinya dugaan penyimpangan tersebut. Informasi mengenai rentang waktu perkara akan disampaikan seiring perkembangan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah









