Bos Tempo Scan Handojo Selamet Muljadi Setor Rp50 Juta Urus Keimigrasian Pilot

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, memerintahkan anak buahnya, Bagus Bramantyo, membantu pengurusan dokumen keimigrasian pilot milik Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi.
Setelah dokumen terbit, Bagus melaporkan telah menerima uang Rp50 juta dan Silmy menyebut uang itu sebagai rezeki bagi anak buahnya.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Silmy Karim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa itu terjadi pada November 2025. Silmy disebut meminta Bagus membantu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), termasuk perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk pilot tersebut.
Setelah proses pengurusan selesai, Bagus melaporkan kepada Silmy bahwa dirinya menerima uang Rp50 juta dari bantuan tersebut.
“Setelah terbit, Bagus Bramantyo melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa menanyakan, ‘dikasih berapa?’ Bagus Bramantyo kemudian menjawab Rp50.000.000, kemudian terdakwa menyampaikan itu merupakan rezeki untuk Bagus Bramantyo karena telah membantunya,” demikian uraian jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa juga mengungkapkan, Bagus memiliki peran dalam mengelola uang kas yang disebut bersumber dari pungutan tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional pimpinan sekaligus kepentingan pribadi Silmy.
Dalam dakwaan disebutkan, uang kas itu berasal dari setoran uang “klik” atau “loket” yang dikumpulkan sejumlah pegawai imigrasi, di antaranya Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benadiansyah alias Obin, Yohanes Sri Windarto, dan Tessar Bayu Setyaji. Silmy disebut memperoleh jatah sekitar Rp20 juta setiap minggu dari pengumpulan uang tersebut.
Handojo sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 22 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Didakwa Perkara Pungutan Rp168,9 Miliar
Dalam dakwaan kesatu, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi melakukan pemerasan melalui pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Total uang yang disebut terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.
Baca Juga: Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah



