Akurat Logo

Bos Tempo Scan Handojo Selamet Muljadi Setor Rp50 Juta Urus Keimigrasian Pilot

Saeful Anwar | 29 Oktober 2026, 21:22 WIB
Bos Tempo Scan Handojo Selamet Muljadi Setor Rp50 Juta Urus Keimigrasian Pilot
Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, mengikuti sidang kasus pungli dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, memerintahkan anak buahnya, Bagus Bramantyo, membantu pengurusan dokumen keimigrasian pilot milik Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi.

Setelah dokumen terbit, Bagus melaporkan telah menerima uang Rp50 juta dan Silmy menyebut uang itu sebagai rezeki bagi anak buahnya.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Silmy Karim yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa itu terjadi pada November 2025. Silmy disebut meminta Bagus membantu pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), termasuk perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk pilot tersebut.

Setelah proses pengurusan selesai, Bagus melaporkan kepada Silmy bahwa dirinya menerima uang Rp50 juta dari bantuan tersebut.

“Setelah terbit, Bagus Bramantyo melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa menanyakan, ‘dikasih berapa?’ Bagus Bramantyo kemudian menjawab Rp50.000.000, kemudian terdakwa menyampaikan itu merupakan rezeki untuk Bagus Bramantyo karena telah membantunya,” demikian uraian jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa juga mengungkapkan, Bagus memiliki peran dalam mengelola uang kas yang disebut bersumber dari pungutan tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional pimpinan sekaligus kepentingan pribadi Silmy.

Dalam dakwaan disebutkan, uang kas itu berasal dari setoran uang “klik” atau “loket” yang dikumpulkan sejumlah pegawai imigrasi, di antaranya Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benadiansyah alias Obin, Yohanes Sri Windarto, dan Tessar Bayu Setyaji. Silmy disebut memperoleh jatah sekitar Rp20 juta setiap minggu dari pengumpulan uang tersebut.

Handojo sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 22 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Didakwa Perkara Pungutan Rp168,9 Miliar

Dalam dakwaan kesatu, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi melakukan pemerasan melalui pungutan tidak resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA). Total uang yang disebut terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.

Baca Juga: Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK