Akurat Logo

Kapan Sidang Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran? Ini Jawaban MK

Okto Rizki Alpino | 5 Oktober 2026, 12:02 WIB
Kapan Sidang Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran? Ini Jawaban MK
Gedung MK.

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pranata Hubungan Masyarakat MK, Tiara Agustina, mengatakan, jadwal sidang akan diumumkan kepada publik setelah ditetapkan.

"Nanti jika sudah terjadwal akan langsung diumumkan terbuka di website," kata Tiara saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan tahapan dan jadwal khusus untuk penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026. 

Dalam Lampiran PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo, itu MK menetapkan Sidang Putusan atau pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 Oktober hingga 6 Oktober 2026.

Sidang terakhir perkara tersebut digelar pada Jumat (2/10/2026).

Dalam persidangan itu, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.

Sebelumnya, MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut sejak 21 September 2026.

Agenda persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan, jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, hingga pembuktian dari Pemohon serta Termohon.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Juga: Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.