Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK, Minta Gugatan PHPU Ditolak

AKURAT.CO Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia yang terdiri dari relawan Gibran Fans dan Bara JP mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Mereka menyerahkan dokumen amicus curiae terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Kedatangan mereka sekaligus untuk menyampaikan pandangan agar MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Plt Ketua Umum Gibran Fans, Derek Loupatty, mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Menurutnya, proses pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto-Gibran telah melewati tahapan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi calon wakil presiden, tapi sudah Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024–2029,” ujar Derek di Gedung MK, Jakarta.
Derek menilai proses hukum yang kembali bergulir setelah pasangan terpilih dilantik perlu dilihat dalam konteks kepastian hukum dan ketertiban politik.
Ia pun meminta MK tetap mempertimbangkan putusan-putusan terkait sengketa Pilpres sebelumnya.
Menjelang pembacaan putusan sela, Gibran Fans berharap MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Jika perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, mereka meminta permohonan tersebut ditolak.
“Kami mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi agar hari Senin pada saat pembacaan putusan sela, kami minta permohonan para pemohon ini tidak dapat diterima. Dan kami mengharapkan ada, atau apabila lanjut ke pokok perkara, kami minta untuk ditolak,” kata Derek.
Ketua Umum Bara JP, Frans Ansanay, mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah alasan dalam menyerahkan amicus curiaetersebut. Salah satunya berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Frans mempertanyakan dasar para pemohon mengajukan perkara PHPU Pilpres 2024 karena mereka tidak tercatat sebagai peserta dalam kontestasi tersebut.
“Hari ini kami dari Komunitas RAPI, terdiri dari relawan Gibran Fans dan BARA JP, kami membuat surat dan menyerahkan kepada MK dengan persepsi dan pemahaman kami bahwa para pemohon ini tidak memiliki legal standinguntuk mengajukan permohonan,” ujar Frans.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya meminta MK mempertimbangkan kembali permohonan yang diajukan.
Frans juga menyoroti ruang lingkup kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU.
Ia berpendapat perkara perselisihan hasil pemilu pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara, bukan persoalan dokumen pendidikan calon.
“Bahwa MK ini kan bertugas untuk mengawal, menyelidiki, menetapkan keputusan dari perselisihan suara, bukan mengoreksi soal ijazah dan lain-lain,” katanya.
Baca Juga: Drama Korea Made in Korea Season 2 Tamat, Bakal Ada Season 3?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







