Akurat Logo

Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar ke Penyidik Kejagung, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Wahyu SK | 18 September 2026, 20:03 WIB
Ferry Boboho Kembalikan Rp5 Miliar ke Penyidik Kejagung, Mengapa Belum Jadi Tersangka?
Pengusaha Ferry Boboho mengembalikan uang Rp5 miliar, kepada Kejagung, terkait penyidikan kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. - Foto: Koranpelita.co

AKURAT.CO Tim 9 Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik sebelumnya telah menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho.

Ferry Boboho dikenal sebagai pengusaha yang diduga ada kaitannya sebagai makelar kasus di kejaksaan.

Namun hingga proses penyidikan selesai, status Ferry Boboho masih sebatas sebagai saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ferry Boboho.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana, Kamilov Sagala, menilai bahwa dengan adanya pengembalian uang oleh Ferry, tak serta merta menghapus pidananya.

Baca Juga: Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah, Kali Ini Terkait TPPU Asabri dan Jiwasraya

"Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Kamilov, seharusnya penyidik juga menetapkan Ferry Boboho sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, proses pengembalian uang tidak menggugurkan tindak pidananya.

Diketahui, Tim 9 Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan kasus korupsi atau pemerasan dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka telah rampung. 

Selanjutnya, penyidik tinggal menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK