Blokir Aset Zarof Ricar, Kejagung Pastikan Periksa Anak dan Istrinya

AKURAT.CO Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Zarof Ricar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, soal status hukum terbaru Zarof Ricar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Jadi, penyidik sudah meminta pemblokiran (aset Zarof Ricar) kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok dan ada di Pekanbaru," katanya.
Disampaikan Harli, pemblokiran dilakukan agar tidak terjadi pengalihan aset. Sebab, terdapat banyak sekali aset-aset milik Zarof Ricar.
Baca Juga: Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang
Selain pemblokiran, penyidik Kejagung juga sudah melakukan pengeledahan dan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang Zarof Ricar.
Aset hasil TPPU Zarof Ricar bukan hanya ada yang atas nama istrinya Dian Agustini dan dua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Dietra Citra Andini.
"Nah, yang ada di kita itu, ada atas nama keluarga ada juga ya. Ya lebih tepatnya keluarganya ya," kata Harli.
Terkait pihak keluarga Zarof Ricar, Kejagung memastikan bakal melakukan pemanggilan pemeriksaan.
"Tentu harapannya begitu karena akan sangat terkait dengan aliran masuk dan keluar uang," ujar Harli.
Kejagung sebelumnya menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus pencucian uang (TPPU).
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
Saat ini Zarof Ricar tengah diadili atas kasus suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.
Baca Juga: Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara
Selain itu, dia didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur pada kasus pembunuhan.
Ronald Tannur sendiri telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman.
Dalam persidangan Senin (3/3/2025), saat JPU memperlihatkan barang bukti kepada hakim dan kuasa hukum terdakwa, disebutkan juga ada barang bukti yang disita dari istri Zarof Ricar, Dian Agustiani.
Pada Selasa (22/4/2025), Zarof Ricar diperiksa penyidik pidsus Kejagung. Dia keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan memakai baju tahanan dan kedua tangan diborgol.
Saat dikonfiirmasi, Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa Zarof Ricar tengah diperiksa terkait dugaan TPPU.
"ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama dan Istrinya Dian Agustini ke Depan Hakim
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









