LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jawa Barat dalam Persidangan di PN Maumere

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Maumere, beberapa waktu lalu.
Persidangan tersebut merupakan lanjutan proses hukum perkara eksploitasi pekerja perempuan asal Jawa Barat dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan, pendampingan terhadap 13 korban tersebut adalah layanan kolaborasi LPSK bersama Pemprov Jabar, UPTD PPA Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta jaringan pendamping korban Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).
Melalui pendampingan di persidangan, LPSK ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian.
"Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal," jelas Nurherwati, dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Sebelumnya LPSK telah memutus permohonan perlindungan para korban pada 16 April 2026. Dengan menerima program layanan berupa pemenuhan hak prosedural, pelindungan hukum, rehabilitasi dan fasilitasi restitusi.
Dalam kesaksian di persidangan, para korban mengungkap pola eksploitasi yang mereka alami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan.
Para korban mengaku dijerat melalui skema pemberian pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, serta mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan. Para korban juga mengungkap mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja.
Sebelum persidangan, LPSK bersama Pemprov Jabar dan tim kuasa hukum memfasilitasi persiapan para korban melalui pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Sikka.
LPSK juga berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memastikan proses siding berlangsung dengan aman dan memberikan rasa nyaman bagi para korban.
Baca Juga: DPR Minta LPSK Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual di Pati
"Selesai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan para korban dari Maumere menuju Jakarta bersama pendamping dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, LPSK berkoordinasi dengan para pendamping untuk memastikan para korban tetap memperoleh layanan pelindungan serta pemenuhan hak sesuai kebutuhan selama proses penanganan perkara," terang Nurherwati.
Ia menekankan LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan kewenangannya pada setiap tahapan proses hukum.
Selain memperoleh perlindungan dan pendampingan, korban juga berhak atas layanan pemulihan serta hak-hak lain yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas restitusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan mengedepankan perspektif korban. Serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh," jelas Nurherwati.
Baca Juga: LPSK Dampingi Persidangan Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan







