Pakar Antikorupsi: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi

AKURAT.CO Anggapan adanya kriminalisasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak beralasan.
Pakar antikorupsi, Praswad Nugraha, menilai, surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung bukan perkara baru yang berdiri sendiri.
Sprindik tersebut, kata dia, merupakan turunan dari tiga sprindik tindak pidana pokok yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Perlu diketahui publik, bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka TPPU atas saudara Febrie Adriansyah merupakan produk hukum yang bersifat derivatif (turunan) dari tiga surat perintah penyidikan (pidana pokok) yang telah dikeluarkan sejak awal proses penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, sprindik TPPU diterbitkan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan temuan fakta dalam proses penyidikan perkara pokok. Karena itu, ia menilai Tim 9 Kejaksaan Agung telah bekerja sesuai prosedur.
“Saya yakin segala tahapan proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini, termasuk keputusan untuk melaksanakan penahanan dan penempatan tahanan di Rutan KPK sudah melalui tahapan gelar perkara yang berkali-kali serta dilaksanakan dengan cara yang terbaik dari segala opsi tindakan pro-justisia yang telah ditetapkan dan diatur dalam KUHAP serta UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Praswad juga menanggapi sorotan mengenai Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang.
Ia mengakui kondisi tersebut secara kasat mata dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Secara kasat mata memang seolah-olah tampak tidak adil dan melanggar asas equality before the law,” ucapnya.
Namun, Praswad meminta hal tersebut tidak mengaburkan substansi penegakan hukum.
Ia justru mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membawa perkara Febrie hingga tahap penahanan dalam waktu relatif singkat.
“Fase proses penyidikan yang sudah masuk dalam tahapan penahanan… adalah sebuah prestasi penegakan hukum yang harus diapresiasi setinggi-tingginya,” katanya.
Baca Juga: Akuntabilitas Penanganan Perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung Dipertanyakan
Praswad kemudian membandingkan penanganan perkara Febrie dengan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menurutnya belum memasuki tahap penahanan meski telah lama berstatus tersangka.
“Yang harus selalu diingat dalam memori publik adalah di sisi lain ada fakta proses penegakan hukum yang seharusnya sama terhadap Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka selama hampir tiga tahun, namun sampai saat ini jangankan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, justru yang bersangkutan masih menghirup udara bebas dan beraktivitas dengan normal,” ujarnya.
Terkait desakan agar perkara Febrie diambil alih KPK, Praswad menilai aspirasi tersebut sah disampaikan.
Namun, ia mengingatkan pengambilalihan perkara harus memenuhi ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Terkait desakan agar perkara eks Jampidsus ditangani oleh pihak KPK tentu sah-sah saja sebagai aspirasi publik. Namun perlu diingat bahwa ada tahapan-tahapan pengambilalihan perkara yang juga diatur di dalam Pasal 10A ayat (2),” kata dia.
Praswad menilai sejauh ini belum terlihat kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara oleh KPK, seperti penanganan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau indikasi melindungi pelaku korupsi.
Ia berharap independensi dan akuntabilitas Tim 9 Kejaksaan Agung tetap dijaga hingga proses pembuktian dan putusan pengadilan.
“Harapan kami independensi dan akuntabilitas penanganan perkara yang sudah ditunjukkan oleh para senior saya di Tim 9 Penyidikan Kejaksaan Agung ini dapat terus dipertahankan sampai dengan tahapan pembuktian dan vonis di pengadilan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







