LPSK Diminta Beri Pendampingan Psikologis kepada Santriwati Ponpes di Sukoharjo

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta segera memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diduga mengalami trauma setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian.
Penggerebekan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan pihak pondok pesantren, dalam aksi pembakaran sebuah warung yang menjual daging babi di kawasan Sukoharjo.
Berdasarkan informasi dari pihak pesantren, setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak menemukan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, menilai tindakan penegakan hukum yang melibatkan perempuan dan anak-anak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Terlebih berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung dalam situasi yang membuat para santriwati panik dan disebut tidak sempat mempersiapkan diri, termasuk mengenakan jilbab atau menutup aurat.
"Kami meminta LPSK turun tangan memberikan pendampingan psikologis kepada para santriwati, khususnya anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa penggerebekan tersebut. Pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai pengalaman ini meninggalkan luka berkepanjangan," ujar Mafirion di Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menegaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum. Meskipun kepolisian memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, pelaksanaannya harus tetap menghormati martabat manusia, hak-hak perempuan, serta perlindungan khusus terhadap anak.
Baca Juga: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Tuai Kecaman, Wakapolda Jateng Temui Tokoh Agama Setempat
"Bayangkan, mereka sedang tidur lalu tiba-tiba dibangunkan oleh kedatangan aparat. Dalam situasi panik, mereka bahkan disebut tidak sempat mengenakan jilbab. Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak. Karena itu, pendampingan psikologis sangat diperlukan agar mereka bisa pulih," katanya.
Dia juga meminta LPSK segera melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis para santriwati dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut untuk memastikan anak-anak yang terdampak memperoleh penanganan yang tepat dan terhindar dari tekanan psikologis lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustazah Aisyah Humairah, penggerebekan tersebut diduga disertai tindakan kekerasan verbal dan fisik terhadap sejumlah santriwati yang mengalami kepanikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai





