Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Dugaan Penipuan Investasi Senilai Rp5 Miliar Masuk Tahap Pembuktian

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang diketuai Pujiono dengan anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diperiksa lebih lanjut.
“Terhadap putusan sela ini, perkara kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau mendengarkan saksi dari JPU," ujar ketua majelis hakim.
Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai kabur, tidak jelas, serta menggabungkan sejumlah peristiwa tanpa menguraikan secara rinci peran masing-masing terdakwa. Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Namun, JPU menolak seluruh dalil tersebut. Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Jaksa juga menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata yang sedang berjalan tidak menghapus dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Setelah mempertimbangkan argumentasi kedua belah pihak, majelis hakim akhirnya menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Perkara ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto Hensa Barlin Sidauruk, yang merupakan teman kuliah korban Salim Himawan Saputra, bersama Agustin Widyawati menawarkan investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan.
Korban dijanjikan imbal hasil tetap sebesar 13 persen per tahun dengan jaminan saham yang diklaim bernilai hingga 200 persen dari dana yang diinvestasikan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp5 miliar.
Namun, setelah dana disetorkan, investasi tersebut diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan dan dana korban tidak dikembalikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








