KPK Telusuri Kemunculan Nama Dirjen Bea Cukai dalam Sidang Kasus Suap Impor

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memastikan pihaknya akan mencermati munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
Dia mengatakan, informasi yang muncul dalam persidangan akan terlebih dahulu dikaji dan ditelaah sebelum KPK menentukan langkah lebih lanjut.
"Nah pertanyaan itu sebenarnya sudah ditanyakan pada saat tadi pagi di Lembaga Administrasi Negara gitu ya. Intinya saya sampaikan itu akan dikaji, dicermati, ditelaah. Dalam prosesnya biasanya Jaksa Penuntut Umum kalau ada sesuatu hal yang baru signifikan dengan perkara dan lain-lain akan ada laporan pengembangan penuntutan gitu," kata Setyo kepada wartawan, usai rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: KPK Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Ajukan Rp5 Triliun Pak
Menurut dia, proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan sehingga KPK memilih menunggu perkembangan yang muncul selama persidangan berlangsung.
Saat ditanya apakah Djaka Budi Utama pernah diperiksa KPK terkait perkara tersebut, Setyo menyebut hal itu belum dilakukan. Keputusan pemanggilan maupun pemeriksaan selanjutnya akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Belum (diperiksa). Nanti dilihat, nanti tergantung dari penyidik lah itu ya," tuturnya.
Setyo juga menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan nama Djaka dalam sejumlah persidangan. Menurutnya, setiap keterangan yang muncul di persidangan harus diuji dan dipastikan kebenarannya melalui pendalaman lebih lanjut.
"Itu kan harus dipastikan dulu. Kan ada beberapa saksi juga yang kemudian tidak meyakinkan keterangannya. Coba dicermati itu gitu. Artinya secara angka dari pihak pemberi memberikan itu tapi dari beberapa saksi yang lain nah itu yang harus didalami," lanjutnya.
Ketika ditanya apakah sikap hati-hati KPK tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap Dirjen Bea Cukai, Setyo membantah anggapan tersebut. Dia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik.
Baca Juga: KPK: Koordinasi dengan Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG Belum Mendesak
"Ya nanti silakan dilihat saja semua kan transparan, semua bisa dilihat secara apa namanya, publikasinya kan jelas ya. Terima kasih," ujar Setyo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sidang suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dalam persidangan, John Field membenarkan kode penerima yang tercantum dalam catatan pembayaran kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








