Komisi III Pantau Kasus Dugaan Ibu Tiri Siksa Anak hingga Tewas di Sukabumi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial NS (12) di Sukabumi, yang diduga meninggal dunia akibat kekerasan oleh ibu tirinya. Kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh.
"Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya NS yang berusia 12 tahun," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Dia meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Sukabumi, melakukan penyelidikan secara cermat dan mendalam, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kekerasan yang berlangsung berulang.
Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Ibu Tiri yang Bunuh Anak 4 Tahun, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Qisas
"Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik NS ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya NS," jelasnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tahap persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. "Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Anak yang Disiksa Ibu Tiri di Cilincing Jalani Operasi Kepala, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan remaja berinisial NS (12) di Sukabumi menjadi sorotan publik setelah informasi kematiannya mencuat dan memicu perhatian luas di media sosial. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tirinya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini terungkap setelah korban sempat mendapatkan penanganan medis. Dari laporan awal aparat kepolisian, ditemukan dugaan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Hal tersebut kemudian mendorong penyidik melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap pihak keluarga dan saksi-saksi di sekitar tempat tinggal korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









