Akurat Logo

Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian

Saeful Anwar | 26 Oktober 2026, 18:59 WIB
Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan atau eksepsi mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan tim kuasa hukumnya akan diputus bersama putusan akhir.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya berkaitan dengan substansi perkara yang harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.

Salah satu hal yang dipersoalkan pihak terdakwa adalah asal-usul emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disebut dalam surat dakwaan.

Kuasa hukum menilai jaksa belum menguraikan secara terperinci sumber perolehan harta tersebut serta rangkaian transaksi yang mendahuluinya.

Namun, majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah menjelaskan keberadaan emas dan valuta asing, termasuk bentuk, jumlah, penyimpanan, serta dugaan keterkaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

"Tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscurum libellum," demikian pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut hakim, surat dakwaan tidak harus memuat seluruh hasil penelusuran transaksi maupun rincian alat bukti. Hal terpenting adalah uraian dakwaan memberikan gambaran yang cukup mengenai perbuatan yang dituduhkan sehingga terdakwa dapat memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.

Majelis menegaskan, persoalan mengenai sumber harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan terdakwa mengenai asal-usul aset merupakan bagian dari pembuktian.

Dengan pertimbangan tersebut, keberatan mengenai emas 74 kilogram dan valuta asing dinilai tidak serta-merta membuat surat dakwaan kabur atau batal demi hukum.

Baca Juga: Jaksa Minta Korupsi Febrie Adriansyah Dibuktikan di Sidang

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK