Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan keberatan atau eksepsi mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dan tim kuasa hukumnya akan diputus bersama putusan akhir.
Dengan demikian, pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang diajukan Febrie dan tim kuasa hukumnya berkaitan dengan substansi perkara yang harus diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di persidangan.
Salah satu hal yang dipersoalkan pihak terdakwa adalah asal-usul emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disebut dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum menilai jaksa belum menguraikan secara terperinci sumber perolehan harta tersebut serta rangkaian transaksi yang mendahuluinya.
Namun, majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah menjelaskan keberadaan emas dan valuta asing, termasuk bentuk, jumlah, penyimpanan, serta dugaan keterkaitannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
"Tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscurum libellum," demikian pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut hakim, surat dakwaan tidak harus memuat seluruh hasil penelusuran transaksi maupun rincian alat bukti. Hal terpenting adalah uraian dakwaan memberikan gambaran yang cukup mengenai perbuatan yang dituduhkan sehingga terdakwa dapat memahami tuduhan dan menyiapkan pembelaan.
Majelis menegaskan, persoalan mengenai sumber harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan terdakwa mengenai asal-usul aset merupakan bagian dari pembuktian.
Dengan pertimbangan tersebut, keberatan mengenai emas 74 kilogram dan valuta asing dinilai tidak serta-merta membuat surat dakwaan kabur atau batal demi hukum.
Baca Juga: Jaksa Minta Korupsi Febrie Adriansyah Dibuktikan di Sidang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian
- 10Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas








