Kuwait Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Tiga Orang dalam Kasus Spionase Terkait Iran

AKURAT.CO Divisi Keamanan Negara dan Terorisme pada Pengadilan Pidana Kuwait menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan hukuman lima tahun penjara kepada delapan terdakwa lainnya dalam sebuah kasus spionase yang melibatkan Iran serta kelompok Hizbullah dari Lebanon.
Kasus ini mencakup dugaan rencana pembunuhan terhadap sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Perdana Menteri Pertama sekaligus Menteri Dalam Negeri, Syekh Fahad Al-Yousef, sebagaimana dilaporkan oleh surat kabar Al-Qabas.
Menurut surat kabar tersebut, jaksa penuntut mendakwa para terdakwa dengan tuduhan melakukan spionase untuk Iran dan Hizbullah, merencanakan serangan terhadap Kuwait, bergabung dengan organisasi terlarang, serta merugikan kepentingan nasional.
Dakwaan tersebut juga mencakup upaya penggunaan bahan peledak untuk melakukan pembunuhan dan menyebarkan kepanikan. Sementara itu, terdakwa kesebelas juga dituduh berupaya menyelundupkan bahan peledak ke dalam negeri.
Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa berupaya untuk “mengancam keamanan nasional, memicu keresahan publik, serta merongrong kepercayaan terhadap kemampuan pihak berwenang dalam melindungi nyawa dan harta benda.”
Sumber: Shafaq News
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian






