Akurat Logo

Kuwait Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Tiga Orang dalam Kasus Spionase Terkait Iran

Fitra Iskandar | 27 Oktober 2026, 15:56 WIB
Kuwait Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Tiga Orang dalam Kasus Spionase Terkait Iran

AKURAT.CO Divisi Keamanan Negara dan Terorisme pada Pengadilan Pidana Kuwait menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan hukuman lima tahun penjara kepada delapan terdakwa lainnya dalam sebuah kasus spionase yang melibatkan Iran serta kelompok Hizbullah dari Lebanon.

Kasus ini mencakup dugaan rencana pembunuhan terhadap sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Perdana Menteri Pertama sekaligus Menteri Dalam Negeri, Syekh Fahad Al-Yousef, sebagaimana dilaporkan oleh surat kabar Al-Qabas.

Menurut surat kabar tersebut, jaksa penuntut mendakwa para terdakwa dengan tuduhan melakukan spionase untuk Iran dan Hizbullah, merencanakan serangan terhadap Kuwait, bergabung dengan organisasi terlarang, serta merugikan kepentingan nasional.

Dakwaan tersebut juga mencakup upaya penggunaan bahan peledak untuk melakukan pembunuhan dan menyebarkan kepanikan. Sementara itu, terdakwa kesebelas juga dituduh berupaya menyelundupkan bahan peledak ke dalam negeri.

Pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa berupaya untuk “mengancam keamanan nasional, memicu keresahan publik, serta merongrong kepercayaan terhadap kemampuan pihak berwenang dalam melindungi nyawa dan harta benda.”

Sumber: Shafaq News

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.