Fashion Stylish Wanda Hara Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama

AKURAT.CO Fashion stylish, Wanda Hara akan segera diperiksa oleh polisi terkait dugaan penistaan agama setelah mengenakan cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Namun, sebelum memanggil Wanda, pihak kepolisian akan terlebih dahulu memeriksa event organizer (EO) yang menyelenggarakan acara tersebut.
“Tahapannya EO dulu sebagai penyelenggara (diperiksa), manajemen gedung, setelah itu baru terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Meski begitu, Ade Ary belum memastikan kapan Wanda akan diperiksa. “Mungkin dalam beberapa minggu ke depan. Nanti kita update,” tambahnya.
Baca Juga: Azizah Salsha Buka Suara, Minta Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pengajian Ustaz Hanan Attaki dan telah memeriksa empat saksi.
“Dari 4 saksi tersebut, 1 adalah pelapor, dan 3 saksi lainnya masih dalam proses identifikasi. EO penyelenggara kegiatan ini juga akan segera diklarifikasi,” jelas Ade Ary.
Sebelumnya, Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama karena mengenakan cadar, hijab, dan duduk di saf perempuan saat pengajian, padahal Wanda diketahui sebagai seorang pria. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Pelapor dalam perkara ini adalah advokat Muhammad Rizky Abdullah.
Baca Juga: Shin Tae-yong Minta PSSI Sediakan Pesawat Khusus untuk Lawatan Timnas Indonesia ke Arab Saudi
"Wanda Hara alias Irwansyah beserta koleganya telah kami laporkan secara resmi dan laporannya telah diterima," kata Rizky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024) malam.
Rizky menilai tindakan Wanda sebagai bentuk dugaan penistaan agama. "Menurut kajian kami, perbuatan Wanda Hara ini sudah masuk ke dalam delik pidana terkait dugaan penistaan agama," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







