Akurat Logo

Menteri PPPA Kawal Penanganan dan Pemulihan Anak Korban Kekerasan di Depok

Ayu Rachmaningtyas | 6 November 2026, 19:18 WIB
Menteri PPPA Kawal Penanganan dan Pemulihan Anak Korban Kekerasan di Depok
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mendorong proses hukum terhadap pelaku kekerasan anak di Depok. - Foto: Kementerian PPPA

AKURAT.CO Pemerintah mengecam keras kasus penganiayaan anak di Kota Depok, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong proses hukum yang tegas terhadap pelaku.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan anggota keluarga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan mendapatkan perlindungan.

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak dan remaja usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Survei juga mencatat orang tua atau kerabat sebagai pelaku kekerasan fisik pada 30,52 persen anak laki-laki dan 47,38 persen anak perempuan.

"Karena itu, kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal keluarga. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Menteri PPPA Beri Pendampingan Psikologis untuk Santriwati di Ponpes Sukoharjo

Dari hasil koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, diketahui bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang nenek membuat korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan berada dalam kondisi kritis. Berdasarkan perkembangan terakhir, korban mulai menunjukkan respons.

Kementerian PPPA memastikan terus mengawal penanganan dan pemulihan korban bersama UPTD PPA Kota Depok.

UPTD PPA telah mengunjungi korban, memberikan penguatan kepada keluarga, serta berkoordinasi dengan RS Fatmawati, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Depok terkait penanganan dan bantuan biaya pengobatan. Juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban dan keluarga.

Arifah mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sekaligus kekerasan terhadap anak. Penegak hukum harus memproses perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.