Menteri PPPA Kawal Penanganan dan Pemulihan Anak Korban Kekerasan di Depok

AKURAT.CO Pemerintah mengecam keras kasus penganiayaan anak di Kota Depok, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendorong proses hukum yang tegas terhadap pelaku.
Menurutnya, kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan anggota keluarga, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan mendapatkan perlindungan.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak dan remaja usia 13–17 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Survei juga mencatat orang tua atau kerabat sebagai pelaku kekerasan fisik pada 30,52 persen anak laki-laki dan 47,38 persen anak perempuan.
"Karena itu, kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal keluarga. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," kata Arifah, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Menteri PPPA Beri Pendampingan Psikologis untuk Santriwati di Ponpes Sukoharjo
Dari hasil koordinasi Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, diketahui bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang nenek membuat korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan berada dalam kondisi kritis. Berdasarkan perkembangan terakhir, korban mulai menunjukkan respons.
Kementerian PPPA memastikan terus mengawal penanganan dan pemulihan korban bersama UPTD PPA Kota Depok.
UPTD PPA telah mengunjungi korban, memberikan penguatan kepada keluarga, serta berkoordinasi dengan RS Fatmawati, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Depok terkait penanganan dan bantuan biaya pengobatan. Juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban dan keluarga.
Arifah mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sekaligus kekerasan terhadap anak. Penegak hukum harus memproses perkara ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 2Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 5Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 6Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 7Blue Bird Cetak Laba Rp474 Miliar, Salah Satunya Ditopang oleh Keuntungan Penjualan Armada yang Melonjak
- 8Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









