Rudi Simamora Youtuber Asal Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

AKURAT.CO Seorang YouTuber asal Deli Serdang, Rudi Simamora, kembali terjerat kasus hukum terkait penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad di kanal YouTube miliknya.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, membenarkan bahwa Rudi kini resmi berstatus tersangka. “Benar, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menista agama,” ujar Gidion, seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul "Anak Batak Part 2" yang memicu kontroversi. Dalam video tersebut, Rudi melontarkan pernyataan menyinggung pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah, yang dinilai menghina sosok nabi umat Islam.
Unggahan itu memicu kemarahan masyarakat. Massa mendatangi rumah Rudi di Jalan Medan-Binjai Km 13, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Kamis (17/10/2024) malam, menuntut pertanggungjawaban atas kontennya.
Merasa terancam, Rudi segera meminta perlindungan melalui akun TikTok-nya. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian datang ke lokasi dan mengamankannya untuk menghindari tindakan anarkis dari warga.
Rudi kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kombes Gidion menjelaskan bahwa meski tidak ditemukan niat memecah belah atau menciptakan konflik, tindakan Rudi dianggap sebagai bentuk penghinaan yang serius.
Ini bukan kali pertama Rudi terlibat kasus serupa. Pada November 2020, ia pernah ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Medan.
Dengan status tersangka yang kembali disandangnya, Rudi harus menghadapi proses hukum atas tindakannya, dan polisi masih mendalami motif di balik perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








