Siskaeee Ajukan Gugatan Lagi, Ada Poin Tambahan yang Dulu Enggak Dimasukin, Apa Itu Sis?
Annisa Fadhilah | 2 Februari 2024, 14:04 WIB

AKURAT.CO Setelah sebelumnya mencabut gugatan, selebram Fransiska Candra Novita Sari kini kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, gugatan kali ini berbeda, sebab ada poin penambahan terkait kejadian penjemputan paksa dan penahanan terhadap Siskaeee.
"Karena setelah kami memasukkan Prapid, Siskaeee dijemput paksa dan dilakukan penahanan," jelas sang kuasa hukum saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
"Kami hanya menambahkan poin yang terkait dengan proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," tambahnya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan nomor: LP/A/54/VII/SPKT. DITREAKRIMSUS/POLDA METRO JAYA.
Pemeran film Kramat Tunggak melalui kuasa hukumnya, memasukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2/2024) kemarin dengan nomor register: 24/Pid.Pra/2024/PN.JakSel.
Baca Juga: Tak Kooperatif, Siskaeee Bakal Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan
Dalam gugatan tersebut, Tofan Agung menyebut pihak termohon ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Karyoto dan Direktur Reaerse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Iya termohonnya Kapolda, Cc Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.
Kasus film porno yang melibatkan Siskaeee, Meli 3GP, dan Virly Virginia terus bergulir hingga menetapkan mereka sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil gelar perkara dan fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, diperoleh cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka, yaitu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






