Jangan Harap Bebas, Masa Tahanan Ferdy Sambo Cs Bakal Diperpanjang

AKURAT.CO, Masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan berakhir pada 9 Januari 2023. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan kelima terdakwa itu tidak akan bebas.
Sebab, kata dia, nantinya majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Tinggi.
"Tidak [akan bebas]. Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," terang Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Djuyamto mengatakan, upaya penahanan itu bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan.
"Jadi yang penting kami sampaikan dulu bahwa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan ya," kata Djuyamto.
Ia menyampaikan hingga saat ini pemeriksaan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum selesai.
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai, sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri (majelis hakim ) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari. Hal itu sebagaimana 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP," tutur dia.
Apabila selama 60 hari belum juga selesai, masih kata Djuyamto, maka masa penahanan ditambah menjadi 90 hari.
"Dasarnya pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6-nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujar dia.
"Artinya, setelah masa berakhirnya penahanan nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat (1), (2), (6), [KUHAP]," tutup Djuyamto. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November



