Soal Penyadapan Telepon: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Islam

AKURAT.CO Perkembangan teknologi komunikasi membuat penyadapan telepon semakin mudah dilakukan. Melalui aplikasi tertentu, seseorang dapat mengakses percakapan, membaca pesan pribadi, bahkan memantau aktivitas komunikasi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Praktik ini sering dilakukan karena berbagai alasan, mulai dari kecurigaan terhadap pasangan, kepentingan pekerjaan, hingga keamanan. Namun, dalam Islam, apakah penyadapan selalu dilarang atau terdapat keadaan tertentu yang membolehkannya?
Islam menempatkan kehormatan, privasi, dan rahasia pribadi sebagai bagian dari hak yang harus dilindungi. Al-Qur'an secara tegas melarang tindakan mencari-cari kesalahan orang lain atau tajassus. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-Hujurat [49]: 12:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”
Baca Juga: Penyadapan Telepon dalam Pandangan Hukum Islam
Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an menjelaskan bahwa tajassus berkaitan dengan upaya mencari sesuatu yang disembunyikan seseorang. Dalam konteks modern, menyadap telepon tanpa izin untuk membongkar rahasia pribadi dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan tersebut. Larangan ini juga diperkuat hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim:
وَلَا تَجَسَّسُوا
“Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain.”
Lantas, penyadapan seperti apa yang tidak dibolehkan dalam Islam? Pertama, menyadap telepon pasangan hanya karena kecemburuan atau prasangka tanpa bukti yang jelas. Kedua, mengakses pesan pribadi teman, keluarga, atau rekan kerja untuk mencari rahasia dan kelemahannya.
Ketiga, memasang aplikasi mata-mata tanpa persetujuan pemilik perangkat. Keempat, mengambil dan menyebarkan rekaman percakapan pribadi untuk mempermalukan atau mengancam seseorang. Tindakan tersebut berpotensi melanggar kehormatan manusia dan menimbulkan kerugian sosial.
Namun, bukan berarti seluruh bentuk pemantauan komunikasi otomatis terlarang. Dalam keadaan tertentu, pengawasan dapat dipertimbangkan apabila memiliki tujuan yang sah dan diperlukan untuk mencegah kemudaratan.
Misalnya, orang tua memantau aktivitas digital anak secara proporsional untuk melindunginya dari eksploitasi seksual, perundungan siber, penipuan, atau ancaman keselamatan. Pengawasan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan usia dan tingkat risiko, serta tidak berubah menjadi tindakan yang berlebihan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa



