Akurat Logo

Bolehkah Petugas Haji dari Kalangan Non-Muslim? Ini Menurut Hukum Islam

Lufaefi | 2 November 2026, 08:00 WIB
Bolehkah Petugas Haji dari Kalangan Non-Muslim? Ini Menurut Hukum Islam
Petugas Haji Indonesia - Kemenhaj RI

AKURAT.CO Wacana pelibatan masyarakat non-Muslim sebagai petugas pendukung penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi perhatian publik. Gagasan yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak tersebut memunculkan pertanyaan dari sisi keagamaan: apakah Islam membolehkan seseorang yang bukan Muslim terlibat dalam pelayanan jemaah haji?

Persoalan ini menarik dikaji karena ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki ketentuan khusus. Namun, penyelenggaraan haji tidak hanya mencakup ritual keagamaan, seperti tawaf, wukuf, dan sa'i. Di dalamnya terdapat pula berbagai layanan pendukung, mulai dari transportasi, kesehatan, konsumsi, administrasi, hingga pengelolaan fasilitas jemaah.

Untuk memahami hukumnya, perlu dibedakan antara pelaksanaan ibadah dan pelayanan administratif atau teknis yang mendukung kelancaran ibadah tersebut.

Islam Membuka Ruang Kerja Sama dengan Non-Muslim

Salah satu landasan penting dalam membahas hubungan Muslim dengan pemeluk agama lain terdapat dalam QS. al-Mumtahanah ayat 8. Allah SWT berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Ayat tersebut memberikan dasar bahwa hubungan sosial antara umat Islam dan pemeluk agama lain dapat dibangun melalui kebaikan dan keadilan. Perbedaan keyakinan tidak otomatis menjadi penghalang untuk bekerja sama dalam urusan kemasyarakatan yang dibenarkan syariat.

Baca Juga: Wamenhaj Buka Peluang Warga Non-Muslim Terlibat dalam Pelayanan Haji

Prinsip serupa juga terdapat dalam QS. al-Ma'idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan."

Ayat ini mengajarkan bahwa kerja sama harus diarahkan pada kebajikan serta tidak boleh mendukung tindakan yang bertentangan dengan syariat. Dalam konteks pelayanan haji, membantu transportasi, menyediakan makanan, memberikan layanan kesehatan, atau mengelola administrasi merupakan aktivitas sosial dan profesional yang pada dasarnya tidak identik dengan pelaksanaan ritual ibadah.

Ada Contoh Kerja Sama dengan Non-Muslim dalam Sejarah Islam

Dalam sejarah Islam, terdapat peristiwa yang dapat dijadikan bahan pertimbangan. Ketika Rasulullah SAW melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, beliau dan Abu Bakar menggunakan jasa seorang penunjuk jalan bernama Abdullah bin Uraiqith. Sosok tersebut dikenal belum memeluk Islam ketika dipercaya membantu perjalanan mereka.

Riwayat ini tercantum dalam hadis sahih al-Bukhari tentang penyewaan jasa penunjuk jalan dalam perjalanan hijrah. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kompetensi dan kepercayaan dapat menjadi pertimbangan dalam hubungan kerja dengan orang yang berbeda agama.

Meski demikian, kisah tersebut tidak secara langsung membahas petugas haji. Relevansinya terletak pada prinsip bahwa seorang Muslim dapat memanfaatkan jasa profesional non-Muslim dalam urusan yang dibolehkan, selama terdapat kepercayaan dan tidak ada pelanggaran syariat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi